Pelayanan Rawat Jalan

Pelayanan Penyakit Tidak Menular (PTM)

Pelayanan Penyakit Tidak Menular adalah pelayanan yang diberikan kepada pasien dengan faktor risiko penyakit tidak menular seperti hipertensi, diabetes, penyakit jantung, ginjal, dan lainnya. Layanan ini mencakup anamnesis faktor risiko PTM, pemeriksaan antropometri, tanda vital, gula darah, UBM, serta skrining kanker. Tujuannya adalah untuk mengidentifikasi dan memahami kondisi pasien secara menyeluruh, sehingga diagnosis yang tepat dapat ditegakkan.

Setelah diagnosis, penatalaksanaan yang diberikan meliputi edukasi kepada pasien, rujukan internal ke poli yang sesuai, atau rujukan ke Rumah Sakit jika diperlukan. Edukasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran pasien mengenai penyakit yang mereka hadapi dan cara mengelolanya. Dengan pelayanan ini, diharapkan pasien dapat mengelola faktor risiko mereka dengan lebih baik dan mencegah komplikasi serius yang mungkin timbul.

Informasi Pelayanan

Hari Pelayanan Senin s.d Jumat
(di luar Libur Nasional dam Cuti Bersama)
Waktu Pelayanan 08.00 s.d 15.00
(sesuai kuota)
Biaya BPJS : Rp0,-
Umum : sesuai Pergub (Klik disini)
Syarat dan Ketentuan 1. Pasien dengan riwayat PTM.
2. Usia 15-59 tahun.
Pemeriksaan yang Dilakukan 1. Pemeriksaan tanda vital.
2. Skrining riwayat dan faktor risiko PTM.
3. Skrining Komplikasi Organ untuk penderita hipertensi dan/atau diabetes.
4. Skrining kanker serviks (IVA HPV-DNA) dan skrining kanker payudara.
5. Edukasi dan Tatalaksana PTM
Letak Lantai 1
Kontak Perjanjian -

Galeri Dokumentasi

Pemeriksaan TTV Pasien PTM

Penyakit Tidak Menular (PTM)

Skrining ILP Pasien PTM

Pelayanan Penyakit Tidak Menular (PTM)

Konsultasi Pemeriksaan Dokter

Pelayanan Penyakit Tidak Menular (PTM)