Ruang Pelayanan 24 Jam dan Gawat Darurat di Puskesmas Cilandak merupakan ruang pelayanan yang buka setiap hari selama 24 jam, termasuk di hari libur maupun cuti bersama. Ruang ini melayani pasien dengan kondisi gawat darurat yang memerlukan penanganan segera sesuai SOP dan standar pelayanan Puskesmas. Dengan mengikuti prosedur triase, petugas medis dapat memilah pasien berdasarkan tingkat keparahan cedera atau penyakit untuk menentukan jenis perawatan gawat darurat yang diperlukan.
Pelayanan 24 jam di Puskesmas Cilandak ini terletak di lantai 1, sehingga memudahkan akses bagi pasien yang membutuhkan pelayanan emergency. Lokasinya yang strategis memastikan bahwa pasien dapat segera mendapatkan bantuan medis tanpa hambatan. Dengan demikian, ruang pelayanan ini berperan penting dalam menangani situasi darurat dan memberikan pelayanan kesehatan yang cepat dan efisien.
Informasi Pelayanan
Hari Pelayanan
Senin s.d Minggu
(di luar Libur Nasional dam Cuti Bersama)
Waktu Pelayanan
00.00 s.d 23.59
(24 jam)
Biaya
BPJS : Rp0,-
Umum : sesuai Pergub (Klik disini)
Syarat dan Ketentuan
Gawat dan Darurat
Pemeriksaan yang Dilakukan
1. Triase pasien.
2. Pelayanan kegawatdaruratan secara tuntas maupun sementara dalam rangka menstabilkan kondisi sebelum dirujuk ke fasilitas kesehatan rujukan, sesuai SOP dan standar pelayanan.
3. Rujukan kasus emergency dengan ambulans.
4. Melayani tindakan medis sederhana.
5. Poliklinik 24 jam.
6. Pemeriksaan kematian (di luar jam kerja).
Letak
Lantai 1
Kontak Perjanjian
-