Pelayanan gawat darurat bencana di Puskesmas Cilandak adalah layanan kesehatan yang diberikan saat terjadi bencana alam di wilayah Cilandak dan sekitarnya. Layanan ini bertujuan untuk memberikan bantuan medis kepada korban bencana, memastikan penanganan cepat dan tepat, serta meminimalkan dampak negatif yang ditimbulkan oleh bencana tersebut. Dengan tim medis yang terlatih dan peralatan yang memadai, Puskesmas Cilandak siap memberikan pertolongan pertama, evakuasi, serta perawatan lanjutan jika diperlukan, sesuai dengan kondisi dan kebutuhan yang ada.
Dalam situasi tertentu, ketika kondisi di wilayah Cilandak dan sekitarnya memerlukan intervensi medis darurat, pelayanan gawat darurat bencana di Puskesmas Cilandak akan diaktifkan. Ini termasuk situasi di mana terjadi peningkatan jumlah korban yang membutuhkan bantuan medis segera atau ketika infrastruktur kesehatan lokal tidak dapat menangani beban yang ada. Layanan ini berfungsi sebagai bagian integral dari upaya tanggap darurat, bekerja sama dengan berbagai pihak terkait untuk memastikan keselamatan dan kesehatan masyarakat yang terdampak bencana.
Informasi Pelayanan
Hari Pelayanan
Senin s.d Minggu
Waktu Pelayanan
00.00 s.d 23.59
(24 Jam)
Biaya
BPJS : Rp0,-
Umum : sesuai Pergub (Klik disini)
Syarat dan Ketentuan
Gawat dan Darurat
Pemeriksaan yang Dilakukan
1. Triase pasien.
2. Pelayanan kegawatdaruratan secara tuntas maupun sementara dalam rangka menstabilkan kondisi sebelum dirujuk ke fasilitas kesehatan rujukan, sesuai SOP dan standar pelayanan.
3. Rujukan kasus emergency dengan ambulans.
4. Melayani tindakan medis sederhana.
5. Poliklinik 24 jam.
6. Pemeriksaan kematian (di luar jam kerja).
Letak
Lantai 1
Kontak Perjanjian
-