Pelayanan Rawat Jalan

Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut

Unit Pelayanan Gigi dan Mulut terletak di lantai 3 Puskesmas Cilandak. Unit ini dilengkapi dengan 3 dental unit yang siap melayani konsultasi dan tindakan medis terkait kesehatan gigi dan mulut pasien. Kami memberikan edukasi yang komprehensif tentang cara merawat kesehatan gigi dan mulut yang baik dan benar, serta berupaya membiasakan masyarakat untuk rutin melakukan kontrol dan kunjungan gigi ke dokter gigi. Dalam menjalankan pelayanan, kami tidak hanya melayani pasien di dalam gedung, tetapi juga melakukan rujukan internal antar poli di Puskesmas dan rujukan eksternal untuk pasien yang memerlukan layanan spesialis di fasilitas kesehatan lain.

Kami memiliki komitmen untuk meningkatkan kesehatan gigi dan mulut masyarakat melalui berbagai program, termasuk skrining kesehatan gigi dan mulut bagi anak usia dini, anak sekolah, ibu hamil, dan masyarakat umum. Program-program ini dilaksanakan melalui UKGS (Usaha Kesehatan Gigi Sekolah) dan UKGM (Usaha Kesehatan Gigi Masyarakat), yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pengetahuan masyarakat tentang pentingnya menjaga kesehatan gigi dan mulut sejak dini. Selain itu, kami juga aktif dalam memberikan penyuluhan dan edukasi kepada masyarakat tentang cara menjaga kesehatan gigi dan mulut yang baik dan benar, serta mengajak mereka untuk melakukan pemeriksaan gigi secara rutin guna mencegah dan mendeteksi dini berbagai masalah kesehatan gigi dan mulut. Dengan dukungan fasilitas yang memadai dan tenaga medis yang profesional, Unit Pelayanan Gigi dan Mulut di Puskesmas Cilandak berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik dan holistik kepada masyarakat. Kami percaya bahwa kesehatan gigi dan mulut yang baik adalah bagian penting dari kesehatan keseluruhan, dan kami berusaha untuk mewujudkan hal tersebut melalui berbagai layanan dan program yang kami tawarkan.

Informasi Pelayanan

Hari Pelayanan Senin s.d Jumat
(di luar Libur Nasional dam Cuti Bersama)
Waktu Pelayanan 08.00 s.d 15.00
(sesuai kuota)
Biaya BPJS : Rp0,-
Umum : sesuai Pergub (Klik disini)
Syarat dan Ketentuan 1. Pasien online mendaftar melalui JakSehat (kuota 15 pasien).
2. Pasien Walk in melakukan pendafaran langsung di loket pendaftaran.
3. Pasien yang ingin melakukan tindakan Scalling harus melakukan perjanjian dengan melakukan pemeriksaan gigi dan mulut terlebih dahulu .
4. Membuat rujukan ke rumah sakit apabila pasien memerlukan penanganan lebih lanjut oleh dokter gigi spesialis.
Pemeriksaan yang Dilakukan 1. Pemeriksaan gigi dan penegakan diagnosa.
2. Penambalan gigi susu dan gigi permanen.
3. Pencabutan gigi susu dan gigi permanen.
4. Pembersihan Karang gigi (Scalling).
5. Pembuatan surat rujukan
Letak Lantai 3
Kontak Perjanjian -

Galeri Dokumentasi

PGM

Pemeriksaan Gigi oleh Dokter Gigi

PGM

Ruang Pemeriksaan Gigi

PGM

Pemeriksaan GIgi oleh Dokter Gigi