Pelayanan Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) merupakan bagian dari pelayanan UKM yang berfokus pada konsep pencegahan dan pengendalian. Pencegahan yaitu upaya sosial untuk promosi, melindungi, dan mempertahankan kesehatan pada suatu populasi tertentu sesuai defines National Public Health. Serta upaya pengendalian yaitu menghindari atau mengurangi risiko dan dampak yang ditimbulkan dari suatu penyakit. P2P terbagi kedalam dua sub kegiatan yaitu Penyakit Menular dan Penyakit Tidak Menular. Pada kegiatan penyakit menular dalam hal ini berkaitan dengan kegiatan pelayanan Tuberkulosis, pelayanan surveilans, pelayanan imunisasi, pelayanan HIV/AIDS, Pelayanan ISPA/Diare, Pelayanan Penyakit Penyebab Tular Vektor dan Zoonosis (P2PTVZ), Pelayanan Hepatitis, dll.Pada kegiatan penyakit tidak menular dalam hal ini berkaitan dengan kegiatan PTM (Hipertensi, diabetes, IVA, jiwa).