Pelayanan Disabilitas di Puskesmas Cilandak adalah layanan yang diberikan kepada pasien penyandang disabilitas, baik yang memerlukan pengobatan maupun yang memerlukan pembuatan surat keterangan disabilitas. Layanan ini dirancang untuk memastikan bahwa penyandang disabilitas mendapatkan perawatan medis yang tepat dan akses terhadap dukungan administratif yang diperlukan.
Apabila diagnosis disabilitas tidak dapat ditegakkan di Puskesmas Cilandak, pasien akan dirujuk ke Rumah Sakit terlebih dahulu untuk penegakan diagnosis. Proses ini penting untuk memastikan bahwa pasien mendapatkan evaluasi medis yang komprehensif dan akurat sebelum menerima surat keterangan disabilitas atau pengobatan lebih lanjut. Dengan demikian, pelayanan disabilitas di Puskesmas Cilandak berperan penting dalam memberikan dukungan medis dan administratif yang memadai bagi penyandang disabilitas.
Informasi Pelayanan
Hari Pelayanan
Senin s.d Jumat
(di luar Libur Nasional dam Cuti Bersama)
Waktu Pelayanan
08.00 s.d 15.00
(sesuai kuota)
Biaya
BPJS : Rp0,-
Umum : sesuai Pergub (Klik disini)
Syarat dan Ketentuan
Pasien penyandang disabilitas
Pemeriksaan yang Dilakukan
1. Pemeriksaan tanda vital.
2. Pemeriksaan dan penentuan ragam disabilitas.
3. Rujukan ke RS apabila diperlukan.
4. Pembuatan surat keterangan disabilitas.
Letak
Lantai 1
Kontak Perjanjian
-