Tentang Kami
Salam sehat dari kami Puskesmas Kecamatan Cilandak. Puskesmas Kecamatan Cilandak hadir untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat untuk menuju masyarakat Cilandak yang sehat dan mandiri. Puskesmas Kecamatan Cilandak mempunyai Standar Pelayanan dan Jenis-jenis Layanan yang senantiasa berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Melalui website ini, kami berharap informasi kesehatan dapat lebih mudah tersampaikan dengan baik.
Peta Wilayah Kecamatan Cilandak
Kecamatan Cilandak terletak pada 106 45’00,9 Bujur Timur (BT) dan 06,15’ 40,8 Lintang Selatan (LS). Luas wilayah sesuai dengan keputusan Gubernur KDKI Jakarta Nomor 1815 tahun 1989, adalah 1.820.280 Km2. Terbagi dalam 5 wilayah kelurahan (Kelurahan Gandaria Selatan, Cilandak Barat, Cipete Selatan, Pondok Labu, dan Lebak Bulus) terdiri atas 46 RW dan 475 RT, dengan batas-batas wilayah :
-
Sebelah Utara : Jl. H. Nawi/Kecamatan Kebayoran Baru
-
Sebelah Timur : Jl. H. Nawi/Kecamatan Kebayoran Baru
-
Sebelah Selatan : Desa Pangkalan Jati/Kecamatan Limo Kab. Bogor
-
Sebelah Barat : Kali Pesanggrahan/kecamatan Kebayoran Lama
Tanya & Jawab
Pertanyaan dan jawaban yang sering ditanyakan :
-
Apa Saja Syarat Pembuatan Sertifikat Imunisasi?
1. Foto copy KTP suami istri
2. Foto copy KK
3. Foto Copy akte kelahiran
4. Foto copy buku imunisasinya
5. Di berikan ke petugas imunisasi di puskesmas wilayah kelurahannya
-
Apakah Ada Dokter Spesialis THT di Puskesmas Cilandak?
Poliklinik THT tidak tersedia di Puskesmas Cilandak, namun untuk pelayanan dasar THT, Bapak/Ibu bisa datang ke layanan poli umum di Puskesmas Cilandak.
-
Bagaimana Jadwal Poli Konseling dengan Psikolog?
Untuk konsultasi di Poli Psikolog, pasien harus membuat janji terlebih dahulu melalui WhatsApp di nomor 0821-2203-4673. Setelah itu, pasien akan dijadwalkan untuk konsultasi di Poli Psikolog.
-
Bagaimana cara memperpanjang Surat Rujukan?
Pasien datang ke Puskesmas dengan membawa surat rujukan yang lama, lalu mendaftar di loket/kios K. Setelah mendaftar, pasien dapat melanjutkan ke Poli Umum/Lansia/PKPR/MTBS/KIA/Seroja. Surat Rujukan hanya dikeluarkan pada hari kerja, yaitu Senin s.d Jumat pukul 07.30-15.00.
-
Bagaimana Cara Mengajukan Pembuatan Surat Keterangan Berbadan Sehat, Buta Warna dan Bebas Narkoba?
Surat Keterangan Berbadan Sehat :
1. Pasien mendaftar sesuai prosedur (boleh online dengan jaksehat atau langsung datang)
2. Pasien menyerahkan nomer antrian ke nurse station ruang pemeriksaan umum dan menunggu panggilan.
3. Pasien kemudian akan di lakukan pemeriksaan tanda vital dan pengecekan identitas untuk identifikasi pasien
4. Pastikan dalam kondisi sehat saat datang, tidak sedang batuk, pilek, sakit tenggorokan, jika iya maka surat keterangan akan ditunda
5. Pasien melakukan pengisian data melalui google form dari barcode yang tersedia di nurse station menggunakan ponsel pribadi
6. Kemudian pasien akan di arahkan untuk melakukan pembayaran biaya retribusi di kasir
7. Setelah itu pasien menunggu sampai dipanggil oleh dokter, dilakukan pemeriksaan dan setelah itu dokter akan memberikan surat keterangan sehat sesuai dengan kondisi pasien saat itu.
Surat Keterangan Buta warna :
1. Pasien mendaftar sesuai prosedur (boleh online dengan jaksehat atau langsung datang)
2. Pasien menyerahkan nomer antrian ke nurse station ruang pemeriksaan umum dan menunggu panggilan.
3. Pasien kemudian akan di lakukan pemeriksaan tanda vital dan pengecekan identitas untuk identifikasi pasien
4. Pasien diarahkan ke kasir untuk membayar biaya retribusi dan mendapatkan formulir Surat keterangan buta warna
5. Pasien mengisi identitas pada formulir dan menunggu panggilan dokter
6. Dokter akan memeriksa dengan buku ischihara test dan menuliskan hasil pemeriksaan pada formulir surat keterangan buta warna
7. Pasien akan mendapat surat keterangan buta warna sesuai dengan hasil pemeriksaan yang dilakukan
Surat Keterangan Bebas Narkoba :
1. Pasien mendaftar sesuai prosedur (boleh online dengan jaksehat atau langsung datang)
2. Pasien menyerahkan nomer antrian ke nurse station ruang pemeriksaan umum dan menunggu panggilan.
3. Pasien kemudian akan di lakukan pemeriksaan tanda vital dan pengecekan identitas untuk identifikasi pasien
4. Petugas akan memberikan surat pengantar laboratorium pemeriksaan tes narkoba
5. Pasien diarahkan ke kasir untuk membayar biaya retribusi dan mendapatkan blanko Surat keterangan bebas narkoba
6. Pasien menuju laboratorium dan melakukan pemeriksaan
7. Setelah ada hasil pemeriksaan, petugas akan memberikan hasil nya kepada dokter dan pasien menunggu untuk di panggil
8. Dokter akan menulis hasil pemeriksaan dan menandatangani surat keterangan bebas narkoba sesuai dengan hasil pemeriksaan yang dilakukan
-
Bagaimana Jadwal KIA Ibu Hamil dan Lab Ibu Hamil?
Poli KIA untuk ibu hamil buka setiap hari kerja, Senin hingga Jumat, dan disarankan untuk mendaftar online melalui aplikasi Jak-Sehat. Untuk lab ibu hamil juga buka Senin hingga Jumat, dan disarankan datang lebih awal/pagi.
Kontak Kami
Kami Puskesmas Kecamatan Cilandak Siap Melayani Dengan Sepenuh Hati
Alamat
Jl. Komplek BNI 46 No.57
Cilandak, Jakarta Selatan, 12430