Selamat Datang di Puskesmas Cilandak

Kami hadir melayani dengan #Ramah, Tanggap, Tepercaya

Tentang Kami

Salam sehat dari kami Puskesmas Kecamatan Cilandak. Puskesmas Kecamatan Cilandak hadir untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat untuk menuju masyarakat Cilandak yang sehat dan mandiri. Puskesmas Kecamatan Cilandak mempunyai Standar Pelayanan dan Jenis-jenis Layanan yang senantiasa berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Melalui website ini, kami berharap informasi kesehatan dapat lebih mudah tersampaikan dengan baik.


Peta Wilayah Kecamatan Cilandak

Kecamatan Cilandak terletak pada 106 45’00,9 Bujur Timur (BT) dan 06,15’ 40,8 Lintang Selatan (LS). Luas wilayah sesuai dengan keputusan Gubernur KDKI Jakarta Nomor 1815 tahun 1989, adalah 1.820.280 Km2. Terbagi dalam 5 wilayah kelurahan (Kelurahan Gandaria Selatan, Cilandak Barat, Cipete Selatan, Pondok Labu, dan Lebak Bulus) terdiri atas 46 RW dan 475 RT, dengan batas-batas wilayah :

  • Sebelah Utara : Jl. H. Nawi/Kecamatan Kebayoran Baru
  • Sebelah Timur : Jl. H. Nawi/Kecamatan Kebayoran Baru
  • Sebelah Selatan : Desa Pangkalan Jati/Kecamatan Limo Kab. Bogor
  • Sebelah Barat : Kali Pesanggrahan/kecamatan Kebayoran Lama

Tarif Layanan

Tarif Pelayanan Kesehatan yang Tersedia

Tanya & Jawab

Pertanyaan dan jawaban yang sering ditanyakan :

  • Jadwal layanan poli bisa di cek di menu "Layanan".

  • 1. Calon pengantin dengan KTP wilayah Kecamatan Cilandak atau KTP luar DKI namun berdomisili Cilandak (membawa surat domisili) menghubungi layanan Catin untuk meminta penjadwalan pemeriksaan (0812-1005-6258) atau bila datang langsung tetap akan diberikan nomor WA dulu untuk meminta jadwal.

    2. Setelah calon pengantin menghubungi WA layanan, Poli catin akan meminta mengisi form data diri dan pasangan serta calon pengantin harus menyiapkan syarat berupa surat pengantar RT RW yang menyatakan akan menikah dan tercantum tanggal pernikahan serta fotokopi KTP diri dan pasangan sebanyak 1 lembar.

    3. Jika data sudah diisi dan memenuhi syarat untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan calon pengantin maka admin poli catin akan mengirimkan jadwal kedatangan sesuai dengan kuota yg tersedia beserta linktree formulir yang harus diisi calon pengantin sebelum melalukan pemeriksaan

    4. Pemeriksaan kesehatan calon pengantin dilakukan minimal 90 hari sebelum tanggal pernikahan karena masa berlaku pemeriksaan laboratorium. Maka jika masih lebih dari 90 hari admin poli catin belum bisa memberikaan jadwal pemeriksaan. dapat dikonsultasikan terlebih dahulu jika memiliki alasan khusus.

    5. Untuk calon pengantin dengan KTP luar DKI yang akan melakukan pemeriksaan kesehatan calon pengantin maka akan dikenakan biaya retribusi sesuai dengan Peraturan Gubernur yang berlaku.

    6. Jika pasangan calon pengantin KTP nya DKI tapi diluar Kecamatan Cilandak, maka pasangannya akan diarahkan untuk melakukan pemeriksaan di puskesmas sesuai dengan wilayah KTP nya

    7. Setelah mendapatkan jadwal pemeriksaan, calon pengantin diharapkan datang sesuai tanggal dan jam yang telah diinfokan

    8. Hasil pemeriksaan kesehatan dan sertifikat calon pengantin akan selesai di hari yang sama setelah hasil pemeriksaan laboratorium selesai

    9. Jika hasil pemeriksaan dikatakan normal atau tidak ada masalah, maka hasil pemeriksaan tersebut akan dikirimkan melalui WA dan sertifikat catin bisa langsung di unduh di linktree yang telah diberikan di awal penjadwalan

    10. Tapi jika ada hasil yang tidak baik, maka akan diminta datang kembali untuk dilakukan konsultasi hasil pemeriksaan

    11. Calon pengantin yang berusia dibawah 18 tahun hanya akan mendapat surat keterangan sudah dilakukan konseling pada calon pengantin dan tidak mendapatkan sertifikat layak nikah

    12. catin usia 18-19 tahun diharapkan mengurus surat rekomendasi / dispensasi dari Pengadilan Negeri atau Pengadilan Agama untuk mendapatkan sertifikat layak nikah , catin yang tidak memiliki surat rekomendasi / dispensasi dari Pengadilan Negeri atau Pengadilan Agama hanya akan mendapat surat keterangan sudah dilakukan konseling pada calon pengantin

  • Sementara jadwal vaksin covid-19 di Puskesmas Kecamatan Cilandak seperti yang tertera pada pengumuman di bawah ini. Jadwal ini di buat sampai ada peraturan baru dari pemerintah dan sesuai dengan ketersediaan vaksin.

    Paris
  • Puskesmas Kecamatan Cilandak tidak memiliki Layanan Dokter Spesialis seperti THT, mata ataupun anak. Saat ini layanan yang diberikan adalah dari tenaga profesi dokter umum dan dokter gigi umum. Pelayanan akan diberikan secara maksimal sesuai dengan hasil pemeriksaan dan penilaian dokter. Jika memang diluar kompetensi dokter umum dan pasien butuh dirujuk maka dokter akan memberikan rujukan ke Rumah Sakit untuk pemeriksaan lebih lanjut.

  • Surat Keterangan Berbadan Sehat :
    1. Pasien mendaftar sesuai prosedur (boleh online dengan jaksehat atau langsung datang)
    2. Pasien menyerahkan nomer antrian ke nurse station ruang pemeriksaan umum dan menunggu panggilan.
    3. Pasien kemudian akan di lakukan pemeriksaan tanda vital dan pengecekan identitas untuk identifikasi pasien
    4. Pastikan dalam kondisi sehat saat datang, tidak sedang batuk, pilek, sakit tenggorokan, jika iya maka surat keterangan akan ditunda
    5. Pasien melakukan pengisian data melalui google form dari barcode yang tersedia di nurse station menggunakan ponsel pribadi
    6. Kemudian pasien akan di arahkan untuk melakukan pembayaran biaya retribusi di kasir
    7. Setelah itu pasien menunggu sampai dipanggil oleh dokter, dilakukan pemeriksaan dan setelah itu dokter akan memberikan surat keterangan sehat sesuai dengan kondisi pasien saat itu.

    Surat Keterangan Buta warna :
    1. Pasien mendaftar sesuai prosedur (boleh online dengan jaksehat atau langsung datang)
    2. Pasien menyerahkan nomer antrian ke nurse station ruang pemeriksaan umum dan menunggu panggilan.
    3. Pasien kemudian akan di lakukan pemeriksaan tanda vital dan pengecekan identitas untuk identifikasi pasien
    4. Pasien diarahkan ke kasir untuk membayar biaya retribusi dan mendapatkan formulir Surat keterangan buta warna
    5. Pasien mengisi identitas pada formulir dan menunggu panggilan dokter
    6. Dokter akan memeriksa dengan buku ischihara test dan menuliskan hasil pemeriksaan pada formulir surat keterangan buta warna
    7. Pasien akan mendapat surat keterangan buta warna sesuai dengan hasil pemeriksaan yang dilakukan

    Surat Keterangan Bebas Narkoba :
    1. Pasien mendaftar sesuai prosedur (boleh online dengan jaksehat atau langsung datang)
    2. Pasien menyerahkan nomer antrian ke nurse station ruang pemeriksaan umum dan menunggu panggilan.
    3. Pasien kemudian akan di lakukan pemeriksaan tanda vital dan pengecekan identitas untuk identifikasi pasien
    4. Petugas akan memberikan surat pengantar laboratorium pemeriksaan tes narkoba
    5. Pasien diarahkan ke kasir untuk membayar biaya retribusi dan mendapatkan blanko Surat keterangan bebas narkoba
    6. Pasien menuju laboratorium dan melakukan pemeriksaan
    7. Setelah ada hasil pemeriksaan, petugas akan memberikan hasil nya kepada dokter dan pasien menunggu untuk di panggil
    8. Dokter akan menulis hasil pemeriksaan dan menandatangani surat keterangan bebas narkoba sesuai dengan hasil pemeriksaan yang dilakukan

  • Puskesmas Cilandak Timur bukan termasuk dari Puskesmas Kecamatan Cilandak. Puskesmas Cilandak Timur merupakan salah satu dari puskesmas kelurahan dari Kecamatan Pasar Minggu. Untuk Puskesmas Kecamatan Cilandak sendiri memiliki 5 puskesmas kelurahan yaitu Puskesmas Cilandak Barat, Puskesmas Pondok Labu, Puskesmas Cipete Selatan, Puskesmas Gandaria Selatan dan Puskesmas Lebak Bulus.

Kontak Kami

Kami Puskesmas Kecamatan Cilandak Siap Melayani Dengan Sepenuh Hati

Alamat

Jl. Komplek BNI 46 No.57
Cilandak, Jakarta Selatan, 12430

Telepon

021 – 7694279